Polda Sultra Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, 20 Unit Motor Diamankan
KENDARI – Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers pada Kamis (6/3) terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Wadir Krimum AKBP Mulkaifin, S.I.K., didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Seni Pabesak, S.H., serta perwakilan dari Bidang Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun. AKBP Mulkaifin mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap lima tersangka yang tergabung dalam sindikat curanmor lintas kabupaten. Beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor dan satu unit sepeda listrik sebagai barang bukti.
“Para tersangka menjalankan aksinya dengan mencari kendaraan yang tidak dikunci leher dan menggunakan kunci khusus untuk membobol motor. Kendaraan hasil curian kemudian dijual dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta,” jelas AKBP Mulkaifin.
Ia menambahkan bahwa motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi dan minim pengamanan agar lebih mudah dicuri. Polda Sultra pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor ke kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan resmi. Selain itu, AKBP Mulkaifin mengingatkan warga untuk meningkatkan keamanan kendaraan dengan kunci ganda guna mencegah aksi pencurian.
Sementara itu, salah satu korban, Rosniati, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Unit III Jatanras karena motornya berhasil ditemukan.
“Kami sangat bersyukur atas kerja cepat kepolisian, motor saya akhirnya kembali,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sultra.



